Korban, dalam hal ini pemilik barang bukti, secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.
Permohonan ini biasanya akan diajukan kepada atasan dari penyidik yang menangani kasus Anda.
Peraturan ini tertera dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), yang berbunyi:
(1) Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
(2) Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
b. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
c. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.