Find Us On Social Media :

Kendaraan Disita Polisi untuk Barang Bukti? Ini Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti serta Contoh Surat Permohonannya

By Ade S, Senin, 19 April 2021 | 12:08 WIB

Ilustrasi barang bukti. Ini prosedur pinjam pakai barang bukti dan contoh surat permohonan pinjam pakai barang bukti.

Korban, dalam hal ini pemilik barang bukti, secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.

Permohonan ini biasanya akan diajukan kepada atasan dari penyidik yang menangani kasus Anda.

Peraturan ini tertera dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), yang berbunyi:

Baca Juga: Dapat Barang Bukti dari Anak Buah Trump, Putra Joe Biden Diduga Bekerja Sama dengan China dan Ukraina, Semuanya Terkuak dari Hal Ini, 'Semua Itu Asli'

(1) Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

(2) Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

     a. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;

     b. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan

     c. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.

Baca Juga: Menegangkan, FBI Dobrak Paksa Gedung Konsulat China, Memburu Mata-mata Tiongkok, Sebuah Video Tunjukkan Cara Culas China Hapus Barang Bukti