Intisari-Online.com - Bagi Anda yang kebingungan bagaimana prosedur pinjam pakai barang bukti atau cara membuat surat permohonan pinjam pakai barang bukti, simak artikel berikut ini.
Ketika Anda menjadi korban sebuah tindak kejahatan lalu si pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, biasanya barang pribadi Anda yang menjadi barang bukti akan disita oleh polisi.
Misalnya saja Anda menjadi korban pencurian sepeda motor. Lalu suatu saat polisi berhasil menangkap pelaku dan menemukan motor milik Anda, maka sejak saat itu hingga masa persidangan selesai dilakukan, sepeda motor Anda akan disita oleh pihak kepolisian.
Padahal, terkadang jeda waktu antara ditangkapnya pelaku kejahatan hingga persidangan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan.
Tentu saja hal ini bisa menjadi masalah tersendiri bagi Anda selaku pemiliki barang bukti yang disita polisi.
Pertama, jika barang bukti memiliki fungsi penting dalam rutinitas kerja Anda (misalnya laptop untuk bekerja atau sepeda motor sebagai transportasi), maka disitanya barang bukti selama berbulan-bulan jelas akan sangat mengganggu pekerjaan Anda.
Kedua, jika barang bukti tersebut merupakan kendaraan bermotor yang perlu mendapatkan perawatan harian (misal dipanaskan), maka bisa jadi kendaraan Anda akan terbengkalai selama berbulan-bulan, suatu hal yang rawan menimbulkan kerusakan.
Untungnya, ada kebijakan pinjam pakai barang bukti yang bisa dimanfaatkan oleh korban untuk bisa menggunakan barang miliknya selama menunggu proses persidangan.