Perwira Menengahnya Ambruk Setelah Dibekuk dengan 1 Kg Sabu di Tangan, Ini Daftar Lengkap Gaji Polisi dari Tamtama Hingga Perwira

Tatik Ariyani

Penulis

Ilustrasi polisi

Intisari-Online.com -Oknum perwira polisi berinisial Kompol Z yang bertugas di Polda Riau dibekuk Tim Satgas Anti Narkoba.

Ia ditangkap pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan kasus peredaran narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kilogram sabu dari tangan pelaku.

"Tim Satgas Anti Narkoba menangkap pelaku Z (49) dengan BB (barang bukti) 1 kilogram sabu," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApps, Selasa (16/3/2021) malam.

Baca Juga: Sesama Polisi pun Sampai Dirahasiakan, Inilah Detik-detik Dokter Forensik Bongkar Keaslian Jasad Teroris Noordin M Top, Hancur dan Penuh Lubang Bekas Peluru

Saat digelandang ke Mapolda Riau tersebut pelaku diketahui mendadak tak sadarkan diri.

Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit, namun naasnya nyawanya tak berhasil tertolong.

Adapun penyebab meninggalnya pelaku diduga karena serangan penyakit jantung.

Terlepas dari kasus tersebut, barangkali Anda merasa penasaran berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi?

Baca Juga: 'Saya Tak Bisa Menembak Bangsa Saya Sendiri', Inilah Pengakuan Polisi Myanmar yang Pilih Membangkang dan Kabur ke India daripada Tembak dan Siksa Demonstran

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: Tarik Dana Rp1,7 Miliar di Bank tapi Gelagapan saat Ditanya Petugas, Pemuda Ini Akhirnya Pasrah Diseret ke Kantor Polisi, Kejahatannya Terbongkar

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: ‘Seorang Gadis? Konyol!’ Kisah Wanita Muda Belgia yang Tak Kenal Takut Ini Selamatkan Pilot Sekutu dari Belakang Garis Musuh Saat Perang Dunia II

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Artikel Terkait