Penulis
Intisari-Online.com – Beberapa waktu lalu sempat heboh ketika terdapat transfer uang nyasar dari sebuah bank kepada seorang nasabah.
Ketika nasabah itu memakai uangnya karena tidak tahu asal-muasal uang tersebut, ia akhirnya dihukum untuk mengembalikannya.
Berbeda dengan kasus di atas, seorang nasabah menarik uang dari rekeningnya sendiri dalam jumlah yang sangat besar.
Ketika ditanya petugas bank, pemuda ini gelapan menjawabnya, tentu saja ini membuat curiga.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digulirkan bagi 6 orang terdakwa bobol ATM BRI di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (10/3/2021) kemaren sore.
Dalam sidang lanjutan tersebut turut dihadirkan dua orang saksi yang berasal dari anggota Mabes Polri dan seorang pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung.
Diketahui keenam pelaku sindikat yakni Aldo Yohanes (19), Ginay Stovan (26), Kelik (53), Yendes Lanindo (25), Jakbar (50), dan Riyes Rapiko (19) tetap mengikuti sidang dari ruang tahanan di Polres Ogan Komering Ilir.
Saksi dari BNI Cabang Kayuagung, Yosi Komala dalam keterangannya di depan majelis hakim mengungkapkan.
Menurutnya, salah satu terdakwa Yandes Lanindo yang merupakan nasabah BNI 46 pernah melakukan penarikan tunai pribadi uang sebesar Rp1,7 miliar ditanggal 11 dan 12 Juni 2020 silam.
"Dari bukti rekening koran miliknya penarikan itu dilakukan 1 kali," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Ditambahkannya, pada tanggal yang sama ada uang masuk sebesar Rp. 3,5 Milyar ke rekening terdakwa.
Hanya saja dalam rekening koran milik terdakwa tidak dapat terbaca dari nasabah mana saja uang tersebut dikirimkan.
"Saat penarikan secara tunai pihak bank sempat menanyakan kepada terdakwa untuk apa uang sebanyak itu ditarik tapi ia tidak tahu alasannya," tuturnya, terdakwa pertama kali membuka rekening ditahun 2019 untuk memulai usahanya.
Dalam jalannya sidang, Yandes ketika ditanya menyanggah keterangan saksi bahwa penarikan uang sebesar Rp. 1,7 Miliar itu bukan secara pribadi tapi oleh nasabah agen 46.
Sementara itu, soal Rp. 3,5 Milyar total seluruh transaksi Rp. 3,5 miliar ada kredit masuk dan Rp. 3,4 Milyar ada uang keluar.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring didampingi anggota majelis Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari mengatakan, minggu depan mendengarkan keterangan saksi ahli Forensik Mabes Polri.
"Iya sidang akan dilanjutkan Rabu dengan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Eddy.
Perlu diketahui, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan hasil Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian Pasal 82 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari pasal berlapis tersebut seluruh terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, salah satu saksi menceritakan bahwa pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020 lalu terdapat beberapa nasabah yang komplain kehilangan dana secara tidak wajar.
"Di tanggal 11 Juni 2020 pagi saya menerima laporan dari nasabah dan langsung memberitahukan ke teman tim monitoring, bahwa telah terjadi transaksi tidak wajar dan ilegal."
"Transaksi itu terdeteksi dari ratusan akun user keagenan BRI link yang sedang diretas dengan cara memasukan kode OTP yang sama yakni terdiri dari angka 0 (Nol) sebanyak 6 digit," ungkapnya, Kamis (25/2/2021) pagi.
Setelah mengetahui hal tersebut, ia langsung melakukan koordinasi dan mendata seluruh korban serta menghendle komplain yang masuk.
"Selanjutnya tim melakukan investasi dan berkoordinasi dengan tim legal untuk melaporkan ke kepolisian," tutur Kepala Operasional BRI link.
Masih kata dia, atas transaksi ilegal tersebut dirinya harus menelan kerugian mencapai lebih dari setengah Milyar rupiah.
"Dalam kurun waktu 9 jam saat sistem sedang gangguan, saya mengalami kerugian sekitar 800 juta. Itu termasuk bagian dari kerugian keseluruhan Bank BRI yang mencapai Rp. 18 Milyar," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan mengatakan dapat disimpulkan bahwa para terdakwa melakukan transaksi ilegal saat server dalam keadaan gangguan.
"Keterangan dari seluruh saksi dapat disimpulkan bahwa kesalahan yang dilakukan ke enam terdakwa ini akibat karena adanya anomali atau kegagalan sistem pembacanya yang tidak sesuai," katanya.
Lanjutnya, pada saat sistem yang sedang mengalami kerusakan itu para terdakwa kemudian masuk melakukan registrasi akun agen BRI Link dengan mengacak kode OTP. Setelah itu barulah mengambil uang milik nasabah.
"Mereka ini memasukan kode OTP dengan angka 0 (Nol) sebanyak 6 digit. Setelah masuk ke sistem barulah melakukan transaksi ilegal," jelas Candra.
Ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya maksimal terkait pembuktian yang mampu meringankan para terdakwa. (Winando Davinchi)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari