Penulis
Intisari-Online.com - Pernahkah Anda mendadak mendapatkantransfer dana dari orang yang tidak dikenal?
Jika iya, maka Anda jangan langsung senang. Karena Anda perlu waspada.
Sebab, itu bisa menjadisalah transfer dana bank.
Baca Juga: Aman dan Mudah, Begini Cara Menghilangkan Kutil di Leher Secara Alami
Seperti kejadian di bawah ini.
Seorang pria bernama Ardi Pratama (29) menjaditerdakwa kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Pria asalManukan Lor Gang I, Kota Surabaya itu dilaporkan dana tersebut berjumlah Rp51 juta.
Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Pria yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala."
"Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).
Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawaiBank BCAKCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakansalah transfer.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya."
"Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.
Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.
Apa jawaban pihak bank?
Pihak Bank BCAitu menyebut, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama.
Di mana yang seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.
"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening."
"Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.
Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawanmenyebut, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil."
"Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA."
"Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami."
"Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transferke rekeningnya itu.
"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan."
"Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksanamembenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramanamengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.
"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa."
"Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCAmengatakan jika kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor.
Ini karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekeningArdi Pratama.
(surabaya.tribunnews.com)