Penulis
Intisari-Online.com -Beberapa waktu lalu, Bank Central Asia (BCA) salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta kepada Ardi Pratama (29).
Buntutnya, Ardi menjadi terdakwa dan mendekam di penjara.
Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan mengatakan, BCA melakukan setoran kliring yang nyasar ke rekening kliennya pada 17 Maret 2020.
Pengiriman uang itu dilakukan seorang back office BCA berinisial NK.
Menurut Hendrix, NK mengaku salah menginput nomor rekening.
Dua angka paling belakang nomor rekening yang dimasukkan berbeda dengan yang seharusnya.
Ardi kemudian diminta untuk mengembalikan dana yang salah transfer tersebut.
Namun, Ardi meminta untuk mengangsur dana yang ternyata sudah dipakainya karena mengira itu adalah dana dari komisi penjualan mobil yang seharusnya diterimanya.
Rupanya, masih ada kesalahan bank yang lebih parah dari salah transfer yang dilakukan BCA tersebut.
Bahkan kesalahan yang dilakukan bank tersebutjumlahnya tak tanggung-tanggung, setara dengan dana bansos yang disalurkan PT Pos Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, PT Pos Indonesia (Persero) akan menyalurkan Program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 12 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode Januari hingga April 2021.
Lalu, bagaimana kesalahan bank tersebut bermula?
Melansir News18.com (18/2/2021), baru-baru ini, Citibank bertindak sebagai agen pinjaman untuk perusahaan kosmetik Revlon, secara tidak sengaja mentransfer USD 900 juta (sekitar Rp12,7 triliun) kepada pemberi pinjaman perusahaan.
Citibank melayani sebagai apa yang disebut sebagai agen administrasi antara perusahaan kosmetik Revlon dan para krediturnya.
Mereka keliru membayar para pemberi pinjaman itu jauh lebih banyak daripada yang seharusnya dibayarkan.
Jumlah yang benar adalah USD 8 juta.
Karena khawatir, Citibank kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pengembalian dana penuh.
Akan tetapi, Citibank masih belum menerima $ USD 500 juta dari transfer yang tidak disengaja tersebut.
Baca Juga: Siapa Sangka, Baking Soda Bisa Dipakai Mengeluarkan 'Tlusupan' Agar Tak Infeksi
Seorang hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan bahwa Citibank tidak dapat memulihkan jumlah tersebut.
Dikatakan, "itu adalah salah satu kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan."
Ini adalah kasus unik yang melibatkan klien korporat.