Intisari-online.com - Seperti kita tahu, kabar soal Korea Utara memiliki beberapa prajurit siber yang melakukan pencurian uang melalui dunia maya memang kencang berhembus.
Hal itu menunjukkan bahwa rezim Kim Jong-Un berhasil menghimpun dana via online dengan mengandalkan hacker.
Sementara itu, pernyataan itu tampaknya diperkuat dengan ditangkapnya warga Korea Utara yang melakukan aktivitas pencurian uang.
Warga Korut ini menjadi buruan FBI karena mencuri uang melalui serangan siber.
Departemen Kehakiman AS mendakwa tiga warga Korea Utara (korut) pada Desember 2020.
Atas tuduhan terkait serangan siber untuk mencuri uang dengan total 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,3 triliun.
Pencurian dilakukan melalui serangan siber terhadap uang kripto, uang tradisional, bank dan perusahaan.
Dakwaan, yang diajukan pada Desember diungkapkan pada Rabu (17/2/2021).
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR