Advertorial
Intisari-Online.com - Jika seseorang telah meninggal, maka keluarga atau ahli warisnya harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, baik utang maupun aset yang ditinggalkan.
Salah satu aset yang lazim ditinggalkan orang yang meninggalkan adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.
Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan?
Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.
Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.
"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).
Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Peringkat Indonesia di Atas Malaysia! Simak Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia dan Malaysia Ini
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," tulis Pasal 47A.
Dengan prinsip kehati-hatian, memang bank butuh waktu untuk mencairkan dana nasabah yang sudah meninggal, tapi semata-mata untuk alasan keamanan.
Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan. Pencairan hanya bisa dilakukan oleh ahli waris tersebut.
Perencana keuangan Prita H. Ghozie menyatakan, mekanisme kehati-hatian perlu diberlakukan bank untuk menjaga agar aset hanya jatuh ke pihak yang tepat. Mekanismenya pun juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
"Logikanya yang berkuasa adalah ahli waris," kata Prita dikutip dari Kompas.com.
Menutup tabungan orang yang sudah meninggal memang gampang-gampang susah karena ada serangkaian prosedur yang harus dijalani. Namun, hal pertama yang harus segera dilakukan begitu ada anggota keluarga meninggal yakni menutup rekening banknya.
Baca Juga: Setelah Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Iran, Kapal Induk AS Bergerak Menuju Kawasan Teluk, Ada Apa?
Selain itu, lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus pencairan aset tersebut. Syarat-syaratnya tergantung permintaan masing-masing bank.
Tapi, secara umum, ahli waris harus menyuapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai.
Setelah semua berkas lengkap, ahli waris tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan. Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisa riwayat keuangan pemilik rekening.
Berikut tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris:
1. Mendatangi kantor bank
Hal pertama yang perlu dilakukan ahli waris adalah mendatangi kantor bank. Sebaiknya, datangi kantor bank di mana almarhum membuka rekeningnya agar pencairannya bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.
Jika berkas sudah lengkap dibawa ke kantor bank, maka proses pencairan bisa langsung diproses. Namun jika belum membawa berkas, ahli waris bisa bertanya langsung kepada pihak bank.
2. Lengkapi berkas
Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pencairan rekening orang yang meninggalkan antara lain KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening, sertfikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.
3. Pengajuan penutupan rekening dan pencairan
Sebelum bisa dicairkan, ahli waris harus terlebih dahulu menutup rekening nasabah yang sudah meninggal. Pihak bank juga biasanya akan mengenakan biaya penutupan yang harus dibayarkan ahli waris.
Setelah semua dokumen lengkap, maka pihak bank bisa langsung memproses pencairan rekening yang sudah ditutup. Bank akan melakukan verifikasi dan validasi ahli waris sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Proses ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Muhammad Idris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal?"