Find Us On Social Media :

Terkuak, Ini Sebabnya Pemerintah Tetap Kekeuh Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Walaupun Ditentang Seluruh Rakyat

By Maymunah Nasution, Selasa, 6 Oktober 2020 | 08:40 WIB

DPR sudah ketok palu, RUU Cipta Kerja jadi Undang-undang resmi

Intisari-online.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.

Diberitakan Kompas.com, dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.

Baca Juga: Pengesahannya Sampai Kebut-kebutan Bak Film 'Fast and Furious', UU Cipta Kerja Jadi Regulasi Kontroversial Kelima Era Jokowi, 'Tangan Panjang Oligarki'

Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Ini dia sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:

Minus

Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.

Baca Juga: Oleh DPR RUU Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-undang, Ini Detailnya

Kompas.com pada Minggu (4/10/2020) memberitakan, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.

Baca Juga: Dirapatkan Sabtu Tengah Malam untuk Disahkan Saat Banyak yang Terlelap, Inilah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya, 'Kami Semua Akan Mogok Nasional!'

Kemudian, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan tersebut lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut kerja lembur dalam sehari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah salah satu poin pada Pasal 61 yang mengatur waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Baca Juga: Ditolak Hampir Oleh Semua Buruh dan Pekerja Seluruh Indonesia, Omnibus Law Justru Gencar Dipromosikan oleh Artis-artis Indonesia: 'Ujung-ujungnya Minta Maaf dan Klarifikasi, Basi!'

Permasalahan cuti yang tertera pada Pasal 79 ayat 2 poin b juga dianggap bermasalah.

Sebab tertulis, waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu dalam ayat 5, RUU juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Pasal 42 dalam RUU ini juga dianggap bermasalah.

Ini karena melalui pasal tersebut, dianggap akan memudahkan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk direkrut.

Pasal tersebut mengamandemenkan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ini berbeda jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dimana TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Tetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama

Sehingga, saat UU Cipta Kerja disahkan, perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya membutuhkan RPTKA saja.

Plus

Sementara itu ada sejumlah poin plus, menurut pemerintah, yang didapatkan dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Dilansir Kompas.com, Senin (5/10/2020), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menilai UU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.

Baca Juga: Omnibus Law Tuai Cemooh dan Protes Keras dari Para Buruh, Kini Tiga Serikat Buruh ini Sepakat Bersatu Lawan RUU Cipta Kerja, 'Cita Rasa Pengusaha'

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS.

Serta, diatur kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.

“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” kata Airlangga.

Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.

Baca Juga: Dibanggakan Jokowi Sebagai RUU Sapu Jagat, Nyatanya Omnibus Law Malah Ditinggalkan Banyak Negara, Alasannya Bikin Sistem Demokrasi Kita Dipertanyakan

Selain itu, sertifikasi halal, dilakukan percepatan dan kepastian proses.

Serta memperluas lembaga pemeriksa halal menjadi dapat dilakukan Ormas Islam maupun Perguruan Tinggi Negeri.

Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.

Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP, Kemenhub akan memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

Baca Juga: Pasti Bikin Ngiler Penggemar Drama Korea! Viral Soju Halal dari Bandung, Kemasannya Mirip Soju Korea!

"Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,” ujar Airlangga.

Menurutnya, UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian pemberian pesangon dengan menerapkan program Jaminan Pekerjaan (JKP) yang tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP, serta tidak membebani iuran pekerja atau pengusaha.

Pelaku usaha menurutnya akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan peizinan berusaha dan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

“Selain itu adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” ungkap Airlangga.

Baca Juga: Asyik, Pemerintah Buatkan Subsidi dan Token Listrik Gratis untuk Oktober, Cek Apakah Anda Mendapatkannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini