Find Us On Social Media :

Terkuak, Ini Sebabnya Pemerintah Tetap Kekeuh Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Walaupun Ditentang Seluruh Rakyat

By Maymunah Nasution, Selasa, 6 Oktober 2020 | 08:40 WIB

DPR sudah ketok palu, RUU Cipta Kerja jadi Undang-undang resmi

Kompas.com pada Minggu (4/10/2020) memberitakan, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.

Baca Juga: Dirapatkan Sabtu Tengah Malam untuk Disahkan Saat Banyak yang Terlelap, Inilah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya, 'Kami Semua Akan Mogok Nasional!'

Kemudian, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan tersebut lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut kerja lembur dalam sehari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah salah satu poin pada Pasal 61 yang mengatur waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Baca Juga: Ditolak Hampir Oleh Semua Buruh dan Pekerja Seluruh Indonesia, Omnibus Law Justru Gencar Dipromosikan oleh Artis-artis Indonesia: 'Ujung-ujungnya Minta Maaf dan Klarifikasi, Basi!'