Menurutnya, aturan ini justru mengembalikan pramuka sebagai kegiatan nonformal.
“Malah sebenarnya peraturan menteri itu mengembalikan kepramukaan sebagai kegiatan nonformal, melengkapi kegiatan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta kegiatan formal di sekolah-sekolah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4).
Berthold menuturkan, pramuka muncul di Indonesia pada 1912 sebagai kegiatan nonformal yang dilaksanakan di alam terbuka atau luar kelas.
Gerakan ini diadakan untuk melengkapi pendidikan informal dalam keluarga dan masyarakat, serta pendidikan formal di sekolah.
Karena itu, pramuka dulu bukan kegiatan wajib.
"Ketika pada 1961 berbagai organisasi kepanduan dilebur dalam satu wadah yang diberi nama Gerakan Pramuka, sifat pendidikan nonformal itu juga tetap dilaksanakan," tambahnya.
Pada pertengahan 1970-an, pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Ketika itu semua sekolah harus mendirikan Gugus Depan Pramuka.
Pramuka sempat tidak wajib semasa Orde Baru usai.
Namun, Kurikulum 2013 diperkuat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 menempatkan pramuka kembali menjadi ekstrakurikuler wajib.
"Ketika kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib, sebenarnya hal itu baik," katanya.
Sebab, pramuka bisa menjadi bagian dari pendidikan karakter siswa.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR