Di sisi lain, Berthold tidak memungkiri ada potensi tindakan perundungan yang dilakukan mengatasnamakan kegiatan pramuka.
Padahal, kekerasan fisik dan nonfisik dilarang dalam kegiatan kepanduan.
"Di kepramukaan sedunia, termasuk yang diadopsi oleh Gerakan Pramuka, ada program Safe from Harm yang mutlak diikuti dalam semua kegiatan kepramukaan," lanjut dia.
Menurutnya, tindakan kekerasan tidak diizinkan dalam setiap kegiatan kepramukaan.
Jika ada tindak kekerasan, dia mengajak publik melaporkannya ke pembina gugus depan pada pangkalan masing-masing sekolah atau ke Kwartir Pramuka terdekat.
Nantinya, pelaku akan dikenai sanksi berupa peringatan sampai pemberhentian melalui mekanisme Dewan Kehormatan Pramuka.
Atas masalah-masalah tersebut, Berthold mengimbau Kwartir Gerakan Pramuka dan Kemendikbud Ristek mampu menawarkan kegiatan kepramukaan yang bermutu dan menarik.
"Diharapkan secara tidak langsung para siswa akan mendapatkan pendidikan budi pekerti yang berguna bagi dirinya saat ini dan di kemudian hari," pungkasnya.
Begitulah aturan baru tentang pramuka di sekolah-sekolah, jadi bukan dihilangkan ya, tapi dijadikan tidak wajib alias dinonformalkan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR