Intisari-Online.com - Media sosial sedang ramai belakangan ini.
Muasalnya adalah munculnya aturan terbaru tentang Pramuka di sekolah-sekolah.
Aturan baru itu memunculkan spekulasi bahwa ekstrakurikuler populer itu akan dihapuskan.
Benarkah demikian?
Apa yang sebenarnya terjadi?
Mengutip Kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan perkemahan yang awalnya wajib diadakan dalam ekstrakurikuler pramuka menjadi tidak wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Tak hanya itu, keikutsertaan para siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka juga berubah dari wajib menjadi sukarela.
Walaupun demikian, Kemendikbud Ristek memastikan bahwa satuan pendidikan tetap harus mengadakan ekstrakurikuler pramuka dalam Kurikulum Merdeka.
Hal ini sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Menempatkan pramuka sebagaimana mestinya
Menurut Mantan Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Berthold Sinaulan, perubahan peraturan ini bukan hal yang perlu dipermasalahkan.
Pasalnya, pramuka masih tetap masuk ekstrakurikuler di sekolah, meski keikutsertaan peserta didik bersifat sukarela.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR