Apalagi, tak ada lagi pendidikan budi pekerti di sekolah saat ini. Sayangnya, banyak persoalan dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
Berthold menjelaskan, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 mengatur tiga model pelaksanaan pramuka, yakni blok, aktualisasi, dan reguler.
Model blok berupa kegiatan wajib perkemahan setahun sekali.
Aktualisasi berupa penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari dalam kelas rutin.
Kedua model ini menjadi tanggung jawab guru.
Sementara model reguler, berupa kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik dilaksanakan oleh pembina pramuka di gugus depan sekolah.
"Masalahnya, sangat kurang tenaga pendidik yang mampu memberikan pendidikan kepramukaan secara benar," tegas dia.
Berthold menyebutkan, Kemendikbud Ristek telah berusaha mengikutsertakan guru-guru dalam Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar.
Namun, mereka gagal mengembangkan diri setelahnya.
Kondisi ini membuat pelaksanaan ekstrakurikuler wajib pramuka diadakan seadanya tanpa memedulikan mutunya.
Dia bahkan menemukan banyak sekolah tidak mengadakan pramuka, dengan para siswa yang hanya diminta memakai seragam pramuka.
"Agak sulit mengharapkan guru-guru untuk 'diubah' menjadi pembina pramuka, karena guru sudah terbebani banyak sekali materi ajar dan hal lainnya yang wajib mereka lakukan," lanjut dia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR