Seluruh ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menghisap rokok ketika melaksanakan ibadah puasa tentu saja puasanya akan menjadi batal.
Hal tersebut karena merokok adalah sama saja dengan makan dan minum.
Sebenarnya, terdapat perdebatan mengenai apakah perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok itu juga termasuk batal puasanya.
Nah, jawabannya adalah tidak batal, karena perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang beterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernafas.
3. Muntah
Sama halnya dengan makan dan minum, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Maka dari itu, apabila tengah sakit, dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa terlebih dahulu.
Bagaimana maksud dari muntah yang disengaja?
Yakni dengan memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan hingga mengakibatkan dirinya muntah.
Hal tersebut dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yakni:
Yang artinya:
”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR