Namun, bagaimana jika orang melakukan hubungan seksual tersebut di siang hari bulan Ramadhan karena lupa bahwa dirinya tengah berpuasa?
Menurut ulama, hal tersebut tidak menjadikan batal puasanya.
Dengan syarat, keduanya benar-benar lupa, bukan pura-pura lupa.
6. Murtad
Hal ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena syarat sah dari puasa yakni beragama Islam.
Namun, jika seseorang melakukan murtad, tentu saja dirinya sudah bukan beragama Islam lagi dan tidak sah puasa yang dijalaninya.
Seandainya, seseorang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), pada hari itu juga dirinya kembali masuk Islam, maka puasanya akan tetap batal.
Hal yang perlu dirinya lakukan adalah mengqadha puasanya pada hari itu meskipun belum sempat makan dan minum.
Penjelasan ini didasarkan pada surat Az-Zumar, yakni sebagai berikut:
Yang artinya,
“Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.” (QS Az-Zumar )
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR