Terdapat dalil Allah SWT mengenai hal tersebut, yakni:
Yang artinya:
“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Berdasarkan ayat tersebut menjelaskan bahwa kita boleh makan dan minum apa saja sebelum terbitnya fajar.
Nah, jika sudah masuk waktu fajar, tentu saja sudah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum.
Selain itu, juga terdapat sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa makan dan minum secara sengaja itu tentu dapat membatalkan puasa.
Berbeda lagi jika karena lupa. Hal tersebut ditunjukkan pada hadis berikut,
Yang artinya:
“Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Merokok
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR