7. Haid atau Nifas
Hal ini akan dialami oleh para wanita yang tengah berpuasa, lalu tiba-tiba dirinya mendapatkan haid, maka otomatis puasa yang dijalaninya akan batal.
Meskipun, haid tersebut terjadi menjelang terbenamnya matahari atau hampir waktu berbuka.
Sama halnya dengan wanita yang tengah hamil dan tiba-tiba keluar darah nifas, maka puasa yang dijalaninya akan menjadi batal.
Terdapat dua dalil Nabi Muhammad SAW terkait hal ini, yakni:
Yang artinya:
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?“. (HR Muttafaq ‘alaihi)
Yang artinya:
‘Dari Aisyah r.a berkata : “Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat” (HR. Jama’ah).
8. Gila dan Pingsan
Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila.
Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, maka puasanya tidak sah.
Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.
Jamaah salat tarawih/salat Subuh yang kami mulyakan, demikian sedikit ceramah yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita selama puasa Ramadhan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Itulah contoh teks kultum dengan tema hal-hal yang membatalkan puasa, semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR