Contoh Teks Kultum Dengan Tema Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

Berikut ini adalah contoh teks kultum dengan tema hal-hal yang membatalkan puasa.
Berikut ini adalah contoh teks kultum dengan tema hal-hal yang membatalkan puasa.

Intisari-Online.com -Berikut ini adalah contoh teks kultum dengan tema hal-hal yang membatalkan puasa.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Puji syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan ramhat dan hidayah sehingga kita masih bisa berkumpul di masjid yang penuh rahmat ini.

Tak lupa mari kita haturkan ucapan salawat dan salam kepada Nabi Besar Muhammad SAW, pelita di akhir zaman.

Pada malam yang berbahagia ini, kami akan menyampaikan sedikit ceramat dengan tema:

Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadahan

Saat menjalankan puasa Ramadhan,tentu saja kita harus menaati aturan dan syarat yang ada supaya ibadah puasa kita berkah dan mendapatkan rahmat olehNya.

Puasa adalah ketika kita diharuskan untuk menahan hawa nafsu yang ada di dalam diri sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.

Ada beberapa hal yang diangggap membatalkan ibadah puasa kita.

1. Makan dan Minum Secara Sengaja

Ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena sejatinya ketika berpuasa adalah kita diharuskan untuk menahan hawa nafsu, baik itu nafsu makan minum dan nafsu berhubungan badan.

Nah, jika di tengah-tengah ibadah puasa ini, kita justru dengan sadar makan dan minum, jelas akan membatalkan puasa.

Terdapat dalil Allah SWT mengenai hal tersebut, yakni:

Yang artinya:

“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)

Berdasarkan ayat tersebut menjelaskan bahwa kita boleh makan dan minum apa saja sebelum terbitnya fajar.

Nah, jika sudah masuk waktu fajar, tentu saja sudah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum.

Selain itu, juga terdapat sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa makan dan minum secara sengaja itu tentu dapat membatalkan puasa.

Berbeda lagi jika karena lupa. Hal tersebut ditunjukkan pada hadis berikut,

Yang artinya:

“Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Merokok

Seluruh ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menghisap rokok ketika melaksanakan ibadah puasa tentu saja puasanya akan menjadi batal.

Hal tersebut karena merokok adalah sama saja dengan makan dan minum.

Sebenarnya, terdapat perdebatan mengenai apakah perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok itu juga termasuk batal puasanya.

Nah, jawabannya adalah tidak batal, karena perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang beterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernafas.

3. Muntah

Sama halnya dengan makan dan minum, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Maka dari itu, apabila tengah sakit, dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa terlebih dahulu.

Bagaimana maksud dari muntah yang disengaja?

Yakni dengan memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan hingga mengakibatkan dirinya muntah.

Hal tersebut dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yakni:

Yang artinya:

”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

4. Mengeluarkan Mani

Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Hal itu didasarkan pada hadis berikut:

Yang artinya:

Dari Ali bin Abi Thalib ra: Rasulullah SAW bersabda: ”Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras dan dari orang tidur hingga terbangun.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)

5. Berhubungan Seksual

Berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan secara sadar tentu saja menyebabkan puasa yang dijalaninya menjadi batal.

Definisi dari berhubungan seksual tersebut yakni:

Yang artinya:

Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. (An-Nihayah, Ibnul Atsir, jilid 5 hal. 200)

Jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita, tentu saja puasa yang tengah dijalani keduanya menjadi batal, meskipun tidak keluar mani.

Namun, bagaimana jika orang melakukan hubungan seksual tersebut di siang hari bulan Ramadhan karena lupa bahwa dirinya tengah berpuasa?

Menurut ulama, hal tersebut tidak menjadikan batal puasanya.

Dengan syarat, keduanya benar-benar lupa, bukan pura-pura lupa.

6. Murtad

Hal ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena syarat sah dari puasa yakni beragama Islam.

Namun, jika seseorang melakukan murtad, tentu saja dirinya sudah bukan beragama Islam lagi dan tidak sah puasa yang dijalaninya.

Seandainya, seseorang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), pada hari itu juga dirinya kembali masuk Islam, maka puasanya akan tetap batal.

Hal yang perlu dirinya lakukan adalah mengqadha puasanya pada hari itu meskipun belum sempat makan dan minum.

Penjelasan ini didasarkan pada surat Az-Zumar, yakni sebagai berikut:

Yang artinya,

“Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.” (QS Az-Zumar )

7. Haid atau Nifas

Hal ini akan dialami oleh para wanita yang tengah berpuasa, lalu tiba-tiba dirinya mendapatkan haid, maka otomatis puasa yang dijalaninya akan batal.

Meskipun, haid tersebut terjadi menjelang terbenamnya matahari atau hampir waktu berbuka.

Sama halnya dengan wanita yang tengah hamil dan tiba-tiba keluar darah nifas, maka puasa yang dijalaninya akan menjadi batal.

Terdapat dua dalil Nabi Muhammad SAW terkait hal ini, yakni:

Yang artinya:

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?“. (HR Muttafaq ‘alaihi)

Yang artinya:

‘Dari Aisyah r.a berkata : “Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat” (HR. Jama’ah).

8. Gila dan Pingsan

Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila.

Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, maka puasanya tidak sah.

Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.

Jamaah salat tarawih/salat Subuh yang kami mulyakan, demikian sedikit ceramah yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita selama puasa Ramadhan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Itulahcontoh teks kultum dengan tema hal-hal yang membatalkan puasa, semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Artikel Terkait