Intisari-Online.com - Unit usaha syariah berbagai macam jenisnya.
Mulai dari bank, koperasi, hingga asuransi.
Lalu mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah?
Apa itu unit usaha syariah?
Usaha syariah atau bisnis syariah merupakan praktik bisnis yang menekankan pada aspek penerapan syariah atau hukum Islam.
Secara terminologi, syariah berarti "jalan ke tempat pengairan" atau "jalan yang harus diikuti" atau "tempat lalu air sungai".
Sementara itu secara etimologi syariah berarti “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak".
Jadi, bisnis syariah menurut ahli ilmu pemasaran Hermawan Kertajaya dan pakar ilmu pemasaran Islam Syakir Sula berarti bisnis yang mengedepankan kesantunan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap hak-hak bersama.
Secara sederhana bisnis syariah juga dapat diartikan sebagai kegiatan usaha dengan menjual produk-produk untuk mendapatkan keuntungan sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Sebutkan Salah Satu LKM Berbasis Konvensional dan Syariah
Karena itulah bisnis berbasis syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.
Tapi juga ada dasar nilai dan akhlak yang termanifestasi dalam kegiatan muamalah.
Menurut profesor perbankan syariah Prof. Dr. H. Muhammad Syafi'i Antonio, M.Ec, konsep bisnis syariah harus memenuhi beberapa kriteria.
Yaitu:
1. Produk yang dijual atau ditransaksikan haruslah halal.
2. Tidak boleh ada unsur riba.
3. Akad transaksi harus bebas dari unsur gharar (samar-samar).
4. Terbebas dari praktik masyir (the winner takes all).
5. Harus mengutamakan prinsip adil.
Sementara unit syariah sendiri, menurut OJK:
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah?
Karena dengan bertransaksi pada unit usaha syariah merupakan salah satu upaya untuk menghindari berkembangnya praktik riba, sebagaimana yang Allah Swt.
Dan usaha keuangan syariah adalah salah satu representasi konkrit di masyarakat untuk menghindari praktik-praktik riba yang akan merugikan mereka.
Hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah:
Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal.
Kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib.
Seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.
Itulah artikel yang menjelaskan mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Analisislah Dampak Dan Prospek Bank Syariah Yang Ada Di Indonesia
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR