Intisari-Online.com - Ada tiga istilah populer dalam Koperasi Syariah.
Yaitu bai' al-mudharabah, bai' al-istishna', dan bai' al-salam.
Inilah Perbedaan Antara Bai' Al-Mudharabah, Bai' Al-Istishna', Dan Bai' Al-Salam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah
Bai’ al-mudharabah
Bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang yang sedang diperjual-belikan kepada pembeli.
Sehingga ketika pembeli membayar harga jual yang disepakati, pembeli bisa mengetahui keuntungan yang diperoleh oleh penjual.
Contohnya produk tabungan syariah.
Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam
Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam, keduanya adalah jual beli yang dilakukan oleh tiga pihak dengan sistem pembayaran tunai maupun diangsur.
Apabila pihak pertama membayar secara tunai kepada koperasi disebut dengan bai al-Istishna’.
Jika pihak pertama membayar dengan cara diangsur maka disebut dengan bai’ al-salaam.
Kemudian koperasi yang akan melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak ketiga.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR