Intisari-online.com - Dalam pelajaran IPS kelas X halaman 198 memuat soal berjudul "Carilah satu LKM berbasis konvensional dan syariah."
Nah, kali ini Intisari Online akan membantu memberikan jawaban dari soal di atas.
Jawaban:
LKM (Lembaga Keuangan Mikro) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, terutama UMKM, dengan menyediakan fasilitas pinjaman, simpanan, dan layanan keuangan lainnya.
LKM beroperasi secara konvensional maupun syariah, dengan perbedaan pada prinsip dan mekanisme operasionalnya.
Contoh LKM berbasis konvensional adalah Bank Desa, Bank Kredit Desa, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dll.
LKM konvensional menggunakan sistem bunga dalam pemberian pinjaman, yang berarti peminjam harus membayar sejumlah uang tambahan sebagai imbalan atas penggunaan dana yang dipinjam.
LKM konvensional juga tidak memperhatikan aspek kehalalan dan kemaslahatan dalam usaha yang didanai.
Contoh LKM berbasis syariah adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Bank Wakaf Mikro (BWM), dll.
LKM syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pemberian pembiayaan, yang berarti peminjam dan pemberi pinjaman saling berbagi risiko dan keuntungan dari usaha yang didanai.
LKM syariah juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam usaha yang didanai, seperti larangan riba, gharar, maysir, dll.
Soal :Analisis produk yang ditawarkan dari keduanya.
Baca Juga: Bandingkan Masing-Masing Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia
Jawaban:
Produk yang ditawarkan oleh LKM berbasis konvensional dan syariah memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
- Jenis produk: LKM konvensional menawarkan produk-produk keuangan yang umum dikenal di masyarakat, seperti tabungan, deposito, kredit, dll.
LKM syariah menawarkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dll.
- Sistem pengembalian: LKM konvensional menggunakan sistem bunga dalam pengembalian pinjaman, yang berarti peminjam harus membayar sejumlah uang tambahan sebagai imbalan atas penggunaan dana yang dipinjam.
LKM syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pengembalian pembiayaan, yang berarti peminjam dan pemberi pinjaman saling berbagi risiko dan keuntungan dari usaha yang didanai .
- Aspek sosial: LKM konvensional lebih berorientasi pada profitabilitas dan kinerja keuangan. LKM syariah lebih berorientasi pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
LKM syariah juga memiliki fungsi sosial seperti zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf.
- Aspek etis: LKM konvensional tidak memperhatikan aspek kehalalan dan kemaslahatan dalam usaha yang didanai.
LKM syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam usaha yang didanai, seperti larangan riba, gharar, maysir, dll.
LKM syariah juga harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.