Dan usaha keuangan syariah adalah salah satu representasi konkrit di masyarakat untuk menghindari praktik-praktik riba yang akan merugikan mereka.
Hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah:
Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal.
Kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib.
Seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.
Itulah artikel yang menjelaskan mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Analisislah Dampak Dan Prospek Bank Syariah Yang Ada Di Indonesia
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR