- Tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat,
- Tentang Pengaturan Keamanan.
- Tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh.
- Tentang Penyelesaian Perselisihan.
Termuat pula 71 butir kesepakatan yang diantaranya menyebutkan:
- Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan pada semua sektor publik
- Keamanan nasional
- Hal ikhwal moneter dan fiskal
- Kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama
Kesepakatan Helsinki tercapai dengan perundingan yang berlangsung selama lima putaran, dimulai pada 27 Januari 2005 dan berakhir pada 15 Agustus 2005.
Perdamaian ini kemudian ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI di Helsinki, Finlandia.
Proses perdamaian selanjutnya dipantau oleh tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN.
Setelah perjanjian damai, senjata GAM yang berjumlah 840 diserahkan kepada AMM pada 19 Desember 2005, menyusul pembubaran secara formal sayap militer Tentara Neugara Aceh (TNA) pada 27 Desember 2005 sebagaimana dilaporkan oleh juru bicara militernya, Sofyan Dawood.
Menyusul hal tersebut, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan keleluasaan khusus bagi Aceh dalam menjalankan pemerintahannya sendiri (otonomi khusus).
Itulah peristiwa sejarah ini: Ketika Hasan Tiro mendeklarasikan Gerakan Aceh Merdeka pada 47 tahun yang lalu.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR