Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, Yamin mengusulkan tiga dasar negara Indonesia, yaitu Persatuan Indonesia (Nasionalisme), Permusyawaratan (Demokrasi), dan Keadilan Sosial (Sosialisme).
Dalam rapat Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, Yamin menulis draf pembukaan UUD 1945 yang berisi lima sila yang mirip dengan Pancasila.
Lima sila tersebut adalah Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme), Perikemanusiaan (Internasionalisme), Mufakat (Demokrasi), Kesejahteraan Rakyat (Sosialisme), dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soepomo adalah seorang ahli hukum yang juga dikenal sebagai arsitek UUD 1945.
Beliau menjadi anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan.
Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik.
Teori negara integralistik menekankan bahwa negara adalah kesatuan organik yang tidak dapat dipisahkan dari rakyatnya.
Negara harus melindungi kepentingan rakyat secara keseluruhan tanpa membedakan golongan atau kelas.
Soepomo juga berperan dalam merancang struktur pemerintahan Indonesia yang berdasarkan sistem presidensial.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo adalah tiga tokoh perumus konstitusi Indonesia yang memiliki andil besar dalam menentukan dasar-dasar negara dan pemerintahan Indonesia.
Mereka berkontribusi dalam merumuskan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.
Baca Juga: Sosok Laksamana Maeda, Perwira Jepang yang Berjasa dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Mereka juga mencerminkan semangat kemerdekaan dan kebangsaan Indonesia yang patut dihormati dan diapresiasi oleh generasi penerus.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR