Intisari-online.com - Konstitusi Republik Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur negara dan pemerintahan Indonesia.
UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
UUD 1945 merupakan hasil perjuangan dan pemikiran para tokoh perumus yang beranggotakan 9 orang, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Ahmad Subardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Wachid Hasyim.
Dari kesembilan tokoh tersebut, ada tiga tokoh yang memiliki peran penting dalam merumuskan konstitusi Indonesia, yaitu Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo.
Soekarno merupakan tokoh utama dalam perumusan UUD 1945.
Beliau adalah Presiden pertama Indonesia dan memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembentukan konstitusi.
Ia menjadi pemimpin sidang BPUPKI yang membahas rancangan konstitusi.
Ia juga menjadi Ketua Panitia Sembilan yang ditugaskan untuk menyusun naskah pembukaan UUD 1945.
Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan lima sila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lima sila ini kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, serta ahli hukum. Beliau juga menjadi anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan.
Baca Juga: Masa Tuanya Terlunta-lunta, Wanita Keturunan Tionghoa Ini Ternyata Pejuang Kemerdekaan Indonesia
Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, Yamin mengusulkan tiga dasar negara Indonesia, yaitu Persatuan Indonesia (Nasionalisme), Permusyawaratan (Demokrasi), dan Keadilan Sosial (Sosialisme).
Dalam rapat Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, Yamin menulis draf pembukaan UUD 1945 yang berisi lima sila yang mirip dengan Pancasila.
Lima sila tersebut adalah Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme), Perikemanusiaan (Internasionalisme), Mufakat (Demokrasi), Kesejahteraan Rakyat (Sosialisme), dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soepomo adalah seorang ahli hukum yang juga dikenal sebagai arsitek UUD 1945.
Beliau menjadi anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan.
Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik.
Teori negara integralistik menekankan bahwa negara adalah kesatuan organik yang tidak dapat dipisahkan dari rakyatnya.
Negara harus melindungi kepentingan rakyat secara keseluruhan tanpa membedakan golongan atau kelas.
Soepomo juga berperan dalam merancang struktur pemerintahan Indonesia yang berdasarkan sistem presidensial.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo adalah tiga tokoh perumus konstitusi Indonesia yang memiliki andil besar dalam menentukan dasar-dasar negara dan pemerintahan Indonesia.
Mereka berkontribusi dalam merumuskan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.
Baca Juga: Sosok Laksamana Maeda, Perwira Jepang yang Berjasa dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Mereka juga mencerminkan semangat kemerdekaan dan kebangsaan Indonesia yang patut dihormati dan diapresiasi oleh generasi penerus.