Ia merasa terganggu dan akan menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar, yaitu Rp5 miliar.
"Karena mengganggu saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud, Kamis (15/6/2023).
Mahfud mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan.
Ia juga membantah telah mengintervensi perkara yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus salah dan keliru. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," ucapnya.
Mahfud menegaskan bahwa hukum pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara yang tidak bisa diputuskan oleh pengadilan umum.
Ia juga menyebut puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melawan hukum.
"Pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi faktual juga mengomentari putusan PN Jakpus itu sebagai permainan hukum tapi tak ada yang digugat," kata Mahfud.
Mahfud mengaku siap menghadapi gugatan Perkomhan dan akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Ia juga berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
"Kita lihat saja nanti di pengadilan. Saya yakin kebenaran akan menang," ujar Mahfud.
Gugatan Perkomhan terhadap Mahfud MD terdaftar dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mahfud MD Ajak Lakukan 'Perlawan Habis-habisan' Terkait Penundaan Pemilu 2024
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada pekan depan.
Namun, menurut laporan terbaru dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Perkomhan Priyanto mengungkapkan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam proses mediasi. "Menko Polhukam mengajukan proposal perdamaian.
Kami sepakat terhadap isi perdamaian tersebut," ujar Priyanto kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Kendati demikian, Priyanto tidak mengungkapkan rinci proposal perdamaian apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam selaku pihak tergugat.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR