Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Disebut Politisasi, Mahfud MD: Kebetulan Pemain Korupsinya Di Politik

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Mahfud MD, sekarang Plt Kominfo, menegaskan bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi bukan politisasi.
Mahfud MD, sekarang Plt Kominfo, menegaskan bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi bukan politisasi.

Mahfud MD, sekarang Plt Kominfo, menegaskan bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi bukan politisasi.

Intisari-Online.com -Beberapa kalangan menyebut penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS sebagai politisasi.

Terkait dugaan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD langsung pasang badan.

Menurut Mahfud MD, kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate murni kasus hukum alih-alih sebuah upaya politisasi.

Kebetulan, kata dia, yang terjerat kasus korupsi sekarang adalah kebetulan seorang politikus.

Mahfud MD sendiri sekarang ditunjuk sebagai Plt Menkominfo.

Dalam kepengurusan partai, Johnny G Plate adalah Sekjen Partai Nasdem.

Nah kebetulan hubungan antara Nasdem dan Koalisi Pemerintahan Presiden Jokowi sekarang sedang kurang baik-baik saja.

"Enggak ada hubungannya (dengan politisasi)," kata Mahfud MD, Minggu (21/5) kemarin.

"Mungkin kebetulan."

Kebetulan, "Beririsan pemainnya dengan politik. Tapi itu hukum murni."

Mahfud MD juga menegaskan bahwa dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo bukan kasus yang direkayas.

Dia mengaku menyaksikan sendiri bagaimana proyek pengadaan BTS itu mangkrak.

"Anggaran proyek untuk membangun BTS tiang-tiang untuk itu tower, anggarannya Rp28 triliun, pada tahun 2020 dicairkan 10 trilun, Desember 2021 tidak ada barangnya," kata pria asal Madura, Jawa Timur itu.

Mahfud MD juga menambahkan bahwa masih banyak proyek di pemerintahan yang harus diselidiki.

"Itu baru di satu kementerian." katanya.

"Bagaimana lembaga lain, pusat, daerah, ini masalah kita."

Sebelumnya,Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Johnny G Plate dikaitkan dengan korupsi pengadaan menara base trasceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka."

Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung.

Tangannya juga terlihat diborgol.

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait