Di Balik Peristiwa Korupsi Menkominfo Johnny G Plate, Ini Menteri-menteri Jokowi Yang Jadi Tersangka Korupsi

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi menteri Presiden Jokowi kelima yang tersandung korupsi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi menteri Presiden Jokowi kelima yang tersandung korupsi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi menteri Presiden Jokowi kelima yang tersandung korupsi.

Intisari-Online.com -Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Dengan begitu, pria asal NTT itu adalah menteri Presiden Jokowi kelima yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Siapa saja sebelumnya?

Terkait penetapan Johnny G Plate sabagai tersangka korupsi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka."

Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Seperti disebut di awal, Johnny G Plate adalah menteri Presiden Jokowi kelima yang tersandung korupsi.

Adapun empat menteri Jokowi lainnya yang ditangkap karena korupsi, sebagai berikut:

1. Idrus Marham

Idrus Marham menjadi menteri Jokowi pertama yang terjerat kasus korupsi.

Idrus terjerat dalam kasus suap proyek pembanguna PLTU Riau-1.

Menteri Sosial era kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla ini terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dia pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman Idrus sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara pada sidang di tingkat banding.

Namun, pada tingkat kasasi, hukumannya dikurangi 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

2. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam disebut telah menerima suap sebanyak Rp26,5 miliar.

Dia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Imam tujuh tahun penjara.

Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu, namun ditolak.

3. Juliari Batubara

Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi selanjutnya yakni Juliari Batubara.

Mantan Menteri Sosial ini terjerat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 lalu.

Dia terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.

Juliari pun telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara, serta mencabut hak politiknya selama empat tahun.

4. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Dalam perkara ini Edhy dan bawahannya terbukti menerima suap USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak USD 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Serta pencabutan hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Artikel Terkait