Intisari-Online.com -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).
Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, yang membuatnya masuk jajaran kasus ini pun masuk dalam daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Lalu, apakah kasus korupsi terbesar di Indonesia? Melansir kompas.com, berikut ini 5kasus korupsi terbesar di Indonesia, dimulaidari yang terkecil hingga terbesar:
5) Kasus Bank Century
Kasus ini bermula dari penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) .
Kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi negara, termasuk mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dituntut hukuman penjara 17 tahun.
Kasus ini juga menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang di kalangan politisi dan masyarakat.
Sebenarnya posisi kelima kasus korupsi terbesar di Indonesia kini sudah tidak "dipegang" oleh kasus Bank Century.
Baca Juga: Menkominfo Johny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sebab, secara nominal, jumlah kerugian yang ditimbulkan (Rp6,76 triliun) kini sudah "dikalahkan" oleh kasus korupsi BTS Kominfo yang ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp8 triliun.
4) Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun rupiah.
Jiwasraya menjadi sorotan setelah gagal bayar polis kepada nasabah sebesar Rp12,4 triliun rupiah. Total utang perusahaan asuransi itu diperkirakan mencapai Rp49,6 triliun.
Jiwasraya melakukan investasi di instrumen saham dan reksa dana berjangka panjang yang fluktuatif dan tidak bisa ditebus setiap saat karena menimbulkan kerugian.
Namun, kepada nasabah, Jiwasraya berjanji polisnya bisa ditebus setiap tahun.
3) Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Jumlah kerugian kasus dugaan pengelolaan dana investasi periode 2012 sampai 2019 ini mencapai Rp23,74 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Para tersangka bersepakat dengan pihak di luar Asabri untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri.
Baca Juga: Cara Majapahit Bereskan Mafia Pajak dan Koruptor, Ada yang Disula Seperti babi
2) Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Dalam kasus ini, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara.
Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
1) Kasus penyerobotan lahan di Riau
Kasu ini menyeret PT Duta Palma Group dan pemiliknya Surya Darmadi serta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008, Raja Thamsir Rachman.
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Jumlah ini nyaris menyamai anggaranKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim pada 2023, yaitu Rp80,22 triliun.
Baca Juga: Hoegeng Iman Santoso, Sosok Jenderal Polisi Jujur yang Hidup Sederhana di Tengah Korupsi