Intisari-online.com - Kasus transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan terus memanas.
Kali ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebutkan nilainya mencari Rp349 Triliun.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sudah diteliti lagi, ternyata Rp349 triliun," katanya.
Namun, Mahfud menjelaskan bahwa dugaan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPPU), yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
"Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsiu bahwa pegawai di Kemenkeu korupsi Rp349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan yang melibatkan dunia luar," terangnya.
Sementara itu, ternyata kasus pencucian uang yang melibatkan dunia luar ternyata tercatat dalam sejarah pernah terjadi di Indonesia.
Salah satu kasus penyeludupan uang terbesar di Indonesia adalah kasus Tommy Soeharto pada tahun 2000.
Tommy Soeharto adalah putra bungsu mantan presiden Soeharto yang divonis 18 bulan penjara karena korupsi dalam pembelian lahan pertanian di Lampung pada tahun 1995.
Namun, ia melarikan diri dan menjadi buron selama lebih dari setahun.
Pada November 2000, Tommy Soeharto ditangkap oleh polisi di Jakarta setelah melakukan pembunuhan terhadap hakim agung Syafiuddin Kartasasmita yang memvonisnya.
Dalam penggeledahan rumahnya, polisi menemukan sekitar Rp1 triliun rupiah dalam bentuk mata uang asing dan emas batangan yang disembunyikan di bawah lantai kayu.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR