Intisari-online.com - Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Perkomhan menuduh Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu.
Perkomhan merasa hak asasi manusia (HAM) mereka dilanggar oleh Mahfud yang mengeluarkan pernyataan yang dapat mempengaruhi independensi dan kewenangan kehakiman.
Pernyataan yang dimaksud adalah ketika Mahfud menyebut putusan PN Jakpus yang menunda pemilu sebagai salah kamar dan permainan hukum.
"Kalau proses perkara masih berlangsung, belum inkrah, kalau yang ngomong bukan eksekutif tidak apa-apa, tapi jadi masalah kalau yang ngomong itu Menko Polhukam," kata Ketua Umum Perkomhan Priyanto kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Priyanto menganggap Mahfud telah mencampuri urusan yudikatif yang seharusnya bebas dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
Ia juga mengklaim Mahfud telah memfitnah Perkomhan sebagai pihak yang berkepentingan terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Kami merasa difitnah oleh Mahfud MD. Kami bukan mafia hukum atau permainan hukum. Kami adalah korban ketidakadilan dan kami berjuang untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi," ujar Priyanto.
Dalam gugatannya, Perkomhan meminta Mahfud untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan Perkomhan atas pernyataannya.
Selain itu, Perkomhan juga meminta Mahfud untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp25 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Namun, Mahfud MD tidak diam dengan gugatan tersebut.
Baca Juga: Takut Bikin Kalah Di Pilpres 2024, Sosok Ini Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR