Di Balik Peristiwa Dugaan Korupsi Johnny G Plate, Mahfud MD Dapat Info Ada Aliran Dana Korupsi BTS Ke 3 Partai

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Plt Menkominfo Mahfud MD mengaku mendapat informasi perihal dugaan aliran dana korupsi BTS ke tiga partai.
Plt Menkominfo Mahfud MD mengaku mendapat informasi perihal dugaan aliran dana korupsi BTS ke tiga partai.

Plt Menkominfo Mahfud MD mengaku mendapat informasi perihal dugaan aliran dana korupsi BTS ke tiga partai.

Intisari-Online.com -Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo merembet ke mana-mana.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Selanjutnya, menurut Mahfud MD, korupsi tersebut berpotensi merugikan negara hingga 8 miliar.

Yang paling baru, Mahfud MD mengaku mendapat informasi ada aliran dana korupsi BTS ke tiga partai.

Bagaimana komentar pria asal Madura, Jawa Timur, itu?

Mahfud MD, kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, telah ditunjuk sebagai Plt Menkominfo.

Dilansir Kompas.com, Mahfud mengaku mendapat informasi perihalaliran dana kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G mengalir ke tiga partai politik.

“Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud MD.

"Tetapi, saya anggap itu gosip politik. Kami bekerja dengan hukum saja."

Mahfud menyatakan bahwa dirinya juga sudah melapor ke Presiden Joko Widodo terkait informasi aliran dana ke parpol tersebut.

"Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini," kata Mahfud MD kepada Presiden Jokowi.

"Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik. Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK (untuk mendalami)."

Sebagai informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi.

Korupsi ini diduga melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006.

Namun, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020," katanya.

"Yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021."

Pria yang juga dosen di Universitas Islam Indonesia itu juga bilang,ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta, tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.

Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022.

Dengan alasan pandemi Covid-19.

"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret," kata Mahfud.

"Seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan."

Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," katanya.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka."

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.

Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.

Artikel Terkait