Intisari-online.com -Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Perkomhan menuduh Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu.
Perkomhan merasa hak asasi manusia (HAM) mereka dilanggar oleh Mahfud yang mengeluarkan pernyataan yang dapat mempengaruhi independensi dan kewenangan kehakiman.
Pernyataan yang dimaksud adalah ketika Mahfud menyebut putusan PN Jakpus yang menunda pemilu sebagai salah kamar dan permainan hukum.
"Kalau proses perkara masih berlangsung, belum inkrah, kalau yang ngomong bukan eksekutif tidak apa-apa, tapi jadi masalah kalau yang ngomong itu Menko Polhukam," kata Ketua Umum Perkomhan Priyanto kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Priyanto menganggap Mahfud telah mencampuri urusan yudikatif yang seharusnya bebas dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
Ia juga mengklaim Mahfud telah memfitnah Perkomhan sebagai pihak yang berkepentingan terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Kami merasa difitnah oleh Mahfud MD. Kami bukan mafia hukum atau permainan hukum. Kami adalah korban ketidakadilan dan kami berjuang untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi," ujar Priyanto.
Dalam gugatannya, Perkomhan meminta Mahfud untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan Perkomhan atas pernyataannya.
Selain itu, Perkomhan juga meminta Mahfud untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp25 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Namun, Mahfud MD tidak diam dengan gugatan tersebut.
Baca Juga: Takut Bikin Kalah Di Pilpres 2024, Sosok Ini Tolak Jadi Cawapres Anies Baswedan
Ia merasa terganggu dan akan menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar, yaitu Rp5 miliar.
"Karena mengganggu saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud, Kamis (15/6/2023).
Mahfud mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan.
Ia juga membantah telah mengintervensi perkara yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus salah dan keliru. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," ucapnya.
Mahfud menegaskan bahwa hukum pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara yang tidak bisa diputuskan oleh pengadilan umum.
Ia juga menyebut puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melawan hukum.
"Pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi faktual juga mengomentari putusan PN Jakpus itu sebagai permainan hukum tapi tak ada yang digugat," kata Mahfud.
Mahfud mengaku siap menghadapi gugatan Perkomhan dan akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Ia juga berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
"Kita lihat saja nanti di pengadilan. Saya yakin kebenaran akan menang," ujar Mahfud.
Gugatan Perkomhan terhadap Mahfud MD terdaftar dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mahfud MD Ajak Lakukan 'Perlawan Habis-habisan' Terkait Penundaan Pemilu 2024
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada pekan depan.
Namun, menurut laporan terbaru dikutip dari Kompas.com,Ketua Umum Perkomhan Priyanto mengungkapkan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam proses mediasi. "Menko Polhukam mengajukan proposal perdamaian.
Kami sepakat terhadap isi perdamaian tersebut," ujar Priyanto kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Kendati demikian, Priyanto tidak mengungkapkan rinci proposal perdamaian apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam selaku pihak tergugat.