Selain itu, ia mengingatkan agar KPK fokus membuktikan kasus korupsi Lukas Enembe.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menganggap penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebuah kriminalisasi.
"Penyidik manapun, jika minimal dua alat bukti cukup, bisa langsung penyidikan tanpa harus penyelidikan."
"Bahasa hukumnya sudah sederhana memang ada dua alat bukti," kata Boyamin dalam acara SAPA Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
"Jika ini menjadi perdebatan, ada jalur praperadilan. Saya juga pernah mengalami hal demikian, saya menghormati dan memenuhi panggilan KPK."
"Saya yakin Pak Lukas akan mengormati proses hukum. Kalau belum karena alasan kesehatan, ya kami hormati. Untuk pendemo juga kami hormati."
"Kalau contoh kriminalisasi yang nyata adalah kasus Antasari Azhar. Saya jadi pengacaranya dan dia mengikuti proses hukum," imbuh Boyamin.
Sementara itu, Lukas Enembe sendiri menganggap pemanggilan dan penetapan tersangka oleh KPK sebagai tindakan kriminalisasi.
Imbasnya, masyarakat pendukung Lukas Enembe melakukan demo bela sang gubernur pada Senin (20/9) kemarin.
Akibat demo ini, seluruh aktivitas perkantoran, sekolah, dan pertokoan di Kota Sentani ditutup.
Baca Juga: Bikin Nana Eks After School Jadi Trending Topic, Tato Ternyata Bisa Sembuhkan Penyakit
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR