Intisari-Online.com -Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe nominalnya tinggi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan aadanya 12 temuan pengelolaan dan penyimpanan uang yang tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah oleh Lukas Enembe.
Pasca penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka gratifikasi oleh komisi pemberantasan korupsi, ribuan massa pendukung akan menggelar aksi demo di Kota Jayapura.
Koordinator aksi demo Otniel Deda mengatakan, ini merupakan tindakan spontanitas masyarakat Papua, yang menganggap penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pejabat Papua.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus fokus mengusut dugaan kasus rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut dia, perlawanan dari masyarakat Papua yang akan menggelar demo menolak penetapan tersangka Lukas Enembe tak boleh membuat kasus tersebut berhenti.
Namun, tetap harus ada pendekatan yang humanis kepada rakyat Tanah Cenderawasih tersebut.
"Memang perlu juga pendekatan bijak terhadap resistensi semacam itu dalam konteks Papua."
"Namun yang jelas tidak bisa kemudian karena resistensi tersebut menjadikan proses penegakan hukum mandek," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Politikus PPP itu menilai kasus yang menimpa Lukas Enembe itu merupakan murni perkara hukum, tidak ada muatan politisnya.
"Saya melihat kasus Lukas Enembe itu merupakan kasus hukum, tidak ada unsur politisnya."
Selain itu, ia mengingatkan agar KPK fokus membuktikan kasus korupsi Lukas Enembe.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menganggap penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebuah kriminalisasi.
"Penyidik manapun, jika minimal dua alat bukti cukup, bisa langsung penyidikan tanpa harus penyelidikan."
"Bahasa hukumnya sudah sederhana memang ada dua alat bukti," kata Boyamin dalam acara SAPA Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
"Jika ini menjadi perdebatan, ada jalur praperadilan. Saya juga pernah mengalami hal demikian, saya menghormati dan memenuhi panggilan KPK."
"Saya yakin Pak Lukas akan mengormati proses hukum. Kalau belum karena alasan kesehatan, ya kami hormati. Untuk pendemo juga kami hormati."
"Kalau contoh kriminalisasi yang nyata adalah kasus Antasari Azhar. Saya jadi pengacaranya dan dia mengikuti proses hukum," imbuh Boyamin.
Sementara itu,Lukas Enembe sendiri menganggap pemanggilan dan penetapan tersangka oleh KPK sebagai tindakan kriminalisasi.
Imbasnya, masyarakat pendukung Lukas Enembe melakukan demo bela sang gubernur pada Senin (20/9) kemarin.
Akibat demo ini, seluruh aktivitas perkantoran, sekolah, dan pertokoan di Kota Sentani ditutup.
Baca Juga: Bikin Nana Eks After School Jadi Trending Topic, Tato Ternyata Bisa Sembuhkan Penyakit
(*)