Secara umum, tiga hal yang dikerjakan oleh panitia tersebut adalah pernyataan kemerdekaan, preambule atau pembukaan, dan undang-undang dasar.
Sempat terjadi selisih pendapat pada sidang kedua BPUPKI yang membahas tentang rancangan undang-undang dasar dan lainnya, terutama mengenai isi Piagam Jakarta.
Melihat pertentangan tersebut, saat itu Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.
Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung.
Namun, sidang kedua BPUPKI ini pada akhirnya menyetujui rancangan undang-undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945.
Isi rancangannya adalah sebagai berikut.
Kemudian dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai. Sidang kedua BPUPKI pun berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.
Itulah bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI.
Baca Juga: Terjadi Selisih Pendapat, Sidang Pertama BPUPKI Membahas Tentang Apa?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR