Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI? Simak Selengkapnya Berikut Ini

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
Ilustrasi. Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Intisari-Online.com - Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi yaitu pada 29 Mei- 1 Juni 1945, dan pada 10-17 Juli 1945.

Sidang-sidang tersebut dikenal sebagai sidang pertama BPUPKI dan sidang kedua BPUPKI.

Hal-hal yang dibahas dalam sidang BPUPKI di antaranya dasar negara, bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

BPUPKI resmi dibentuk pada 1 Maret 1945, kemudian diresmikan pada 29 April 1945.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia ini bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia.

Diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakilnya Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso, BPUPKI memiliki 67 orang anggota.

Anggota BPUPKI terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang.

Sementara itu, pada sidang kedua, keanggotaan BPUPKI mengalami perubahan dengan penambahan 6 orang anggota Indonesia.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 setelah melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang melanjutkan tugas BPUPKI.

Lalu, seperti apa proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI? Simak selengkapnya berikut ini.

Proses Sidang Resmi, Sidang Pertama BPUPKI

Inilah bagaimana proses sidang resmi pertama yang dilaksanakan BPUPKI.

Sidang pertama BPUPKI membahas tentang dasar negara Indonesia. Sidang ini dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI.

Dalam sidang ini, Dr. Radjiman Wedyodiningrat meminta pandangan anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia.

Kemudian, ada 3 tokoh yang menyampaikan usulannya, di antaranya Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Soekarno.

Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia adalah Mohammad Yamin.

Disusul dua hari kemudian, atau pada 31 Mei 1945, dengan rumusan Dr Soepomo.

Di hari terakhir sidang ini, yaitu tanggal 1 Juni 1945, giliran Soekarno yang berpidato.

Dari tiga rumusan yang dipaparkan para tokoh tersebut, milik Soekarno paling diterima oleh seluruh peserta sidang, yang terdiri atas lima sila, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Berdasarkan saran temannya yang merupakan ahli bahasa, Soekarno menamai rumusan lima sila yang disampaikannya sebagai Pancasila.

Maka, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila hingga sekarang.

Rumusan tersebut dijadikan sebagai acuan untuk pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Kecil.

Sidang pertama BPUPKI ini berakhir pada 1 Juni 1945, tetapi belum menghasilkan keputusan akhir terkait dasar negara Indonesia, sehingga dilaksanakan sidang tidak resmi sebelum sidang kedua BPUPKI.

Panitia Kecil yang dibentuk pada sidang Pertama BPUPKI mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI.

Namun, pembahasan dalam sidang tidak resmi BPUPKI juga sempat macet dan kesepakatan belum dihasilkan.

Maka, dibentuklah panitia kecil lainnya, yang dikenal sebagai Panitia Sembilan, untuk membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.

Proses Sidang Resmi, Sidang Kedua BPUPKI

Sidang kedua BPUPKI dimulai dengan pembacaan laporan hasil sidang panitia kecil oleh Soekarno.

Soekarno juga membacakan rancangan preambule, dikenal sebagai Piagam Jakarta, yang telah disusun Panitia Sembilan dan disetujui Panitia Kecil sebelumnya.

Piagam Jakarta yang disetujui pada 22 Juni 1945 itu memuat lima dasar negara yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah pidato laporan Soekarno, kemudian dalam sidang kedua BPUPKI dibentuk 3 panitia kecil berdasarkan pembahasan sidang.

Hal yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI ini di antaranya yaitu tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

Berikut ini 3 panitia kecil berdasarkan pembahasan sidang:

  1. Panitia Perancang UUD yang diketuai Soekarno
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air dipimpin Abikusno Cokrosuroyo
  3. Panitia Ekonomi dan Keuangan dipimpin Mohammad Hatta.
Setelah panitia dibentuk, mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945.

Secara umum, tiga hal yang dikerjakan oleh panitia tersebut adalah pernyataan kemerdekaan, preambule atau pembukaan, dan undang-undang dasar.

Sempat terjadi selisih pendapat pada sidang kedua BPUPKI yang membahas tentang rancangan undang-undang dasar dan lainnya, terutama mengenai isi Piagam Jakarta.

Melihat pertentangan tersebut, saat itu Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung.

Namun, sidang kedua BPUPKI ini pada akhirnya menyetujui rancangan undang-undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945.

Isi rancangannya adalah sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal
Kemudian dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai. Sidang kedua BPUPKI pun berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.

Itulah bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI.

Baca Juga: Terjadi Selisih Pendapat, Sidang Pertama BPUPKI Membahas Tentang Apa?

(*)

Artikel Terkait