Intisari-Online.com - Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi yaitu pada 29 Mei- 1 Juni 1945, dan pada 10-17 Juli 1945.
Sidang-sidang tersebut dikenal sebagai sidang pertama BPUPKI dan sidang kedua BPUPKI.
Hal-hal yang dibahas dalam sidang BPUPKI di antaranya dasar negara, bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.
BPUPKI resmi dibentuk pada 1 Maret 1945, kemudian diresmikan pada 29 April 1945.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia ini bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia.
Diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakilnya Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso, BPUPKI memiliki 67 orang anggota.
Anggota BPUPKI terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang.
Sementara itu, pada sidang kedua, keanggotaan BPUPKI mengalami perubahan dengan penambahan 6 orang anggota Indonesia.
BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 setelah melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang melanjutkan tugas BPUPKI.
Lalu, seperti apa proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI? Simak selengkapnya berikut ini.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR