Inilah Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

Khaerunisa

Penulis

Salah satu sidang resmi BPUPKI, Sidang pertama pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.
Salah satu sidang resmi BPUPKI, Sidang pertama pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

Intisari-Online.com - Inilah bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI.

Untuk diketahui, selama bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mengadakan sidang resmi dan sidang tidak resmi.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada 1 Maret 1945, kemudian diresmikan pada 29 April 1945.

Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) serta Soeroso.

Kemudian beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi.

Setelah dibentuk, BPUPKI melaksanakan sidang resmi sebanyak dua kali.

Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei- 1 Juni 1945, kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.

Sementara itu, sempat diselenggarakan sidang tidak resmi sebelum masa reses atau istirahat dari sidang pertama, dengan hasilnya disampaikan dalam sidang kedua.

Lalu, bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Baca Juga: Catat, Inilah 3 Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara

Baca Juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Termasuk Rumusan Dasar Negara

Sidang Pertama BPUPKI

Inilah bagaimana proses sidang resmi pertama yang dilaksanakan BPUPKI.

Sidang pertama BPUPKI membahas tentang dasar negara Indonesia. Sidang ini dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI.

Dalam sidang pertama BPUPKI ini, Dr. Radjiman Wedyodiningrat meminta pandangan anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia.

Sejak hari pertama hingga hari terakhir sidang pertama BPUPKI, ada 3 tokoh yang menyampaikan usulannya.

Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia adalah Mohammad Yamin.

Disusul dua hari kemudian, atau pada 31 Mei 1945, dengan rumusan Dr Soepomo.

Di hari terakhir sidang ini, yaitu tanggal 1 Juni 1945, giliran Soekarno yang berpidato.

Dari tiga rumusan yang dipaparkan para tokoh tersebut, milik Soekarno paling diterima oleh seluruh peserta sidang.

Hasil sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sidang pertama BPUPKI ini berakhir pada 1 Juni 1945, tetapi belum menghasilkan keputusan akhir terkait dasar negara Indonesia, sehingga dilaksanakan sidang tidak resmi sebelum sidang kedua BPUPKI.

Baca Juga: Gara-Gara Pembunuhan Brigadir J Kepolisian Indonesia Sampai Mendapat Sorotan Media Asing, Media Ini Berani Bongkar Borok Kepolisian Indonesia 'Ada Budaya Menutupi Kejahatan Sesama Polisi'

Sidang Tidak Resmi BPUPKI

Dengan sidang pertama BPUPKI belum menghasilkan keputusan akhir terkait dasar negara, dibentuklah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang perwakilan berbagai golongan dan diketuai Soekarno.

Panitia kecil tersebut dibentuk untuk menampung saran dan usul tentang dasar negara.

Kemudian pada 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI.

Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam. Golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.

Akibat perbedaan pandangan tersebut, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI sempat macet dan kesepakatan belum dihasilkan.

Selanjutnya, dibentuk lagi kepanitiaan lainnya untuk memecah kebuntuan, yang dikenal sebagai Panitia Sembilan, dengan ketua Soekarno dan wakilnya Mohammad hatta.

Panitia Sembilan inilah yang merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.

Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Disetujui pada 22 Juni 1945, rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta tersebut kemudian dibacakan oleh Soekarno pada 10 Juli 1945, di sidang kedua BPUPKI.

Selain membacakan Piagam Jakarta, Soekarno juga membacakan sejumlah hasil sidang panitia kecil di sidang kedua BPUPKI.

Baca Juga: HUT RI ke-77 Tahun: Inilah 3 Gambar Tema Kemerdekaan yang Mudah

Sidang Kedua BPUPKI

Inilah sidang resmi selanjutnya yang diadakan oleh BPUPKI.

Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI ini?

Setelah pidato laporan Soekarno, kemudian dalam sidang kedua BPUPKI dibentuk 3 panitia kecil berdasarkan pembahasan sidang.

Hal yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI ini di antaranya yaitu tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

Berikut ini 3 panitia kecil berdasarkan pembahasan sidang:

  1. Panitia Perancang UUD yang diketuai Soekarno
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air dipimpin Abikusno Cokrosuroyo
  3. Panitia Ekonomi dan Keuangan dipimpin Mohammad Hatta.
Setelah panitia dibentuk, mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945.

Secara umum, tiga hal yang dikerjakan oleh panitia tersebut adalah pernyataan kemerdekaan, preambule atau pembukaan, dan undang-undang dasar.

Sempat terjadi selisih pendapat pada sidang kedua BPUPKI yang membahas tentang rancangan undang-undang dasar dan lainnya, terutama mengenai isi Piagam Jakarta.

Melihat pertentangan tersebut, saat itu Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung.

Namun, sidang kedua BPUPKI ini pada akhirnya menyetujui rancangan undang-undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945.

Isi rancangannya adalah sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal
Kemudian dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai.

Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.

Itulah bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI.

Baca Juga: Pantas China Bisa Miliki Pasukan Tempur Dengan Kualitas Mentereng, Terkuak Inilah Kriteria Gila-Gilaan Jika Ingin Jadi Tentara China, Mahasiswa dengan Lulusan Jurusan Ini

Baca Juga: Ini 3 Lokasi Titik Pijat Batuk, Cukup Tekan Selama 10 Detik Saja

(*)

Artikel Terkait