Intisari-Online.com - Inilah bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI.
Untuk diketahui, selama bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mengadakan sidang resmi dan sidang tidak resmi.
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada 1 Maret 1945, kemudian diresmikan pada 29 April 1945.
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
BPUPKI diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) serta Soeroso.
Kemudian beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi.
Setelah dibentuk, BPUPKI melaksanakan sidang resmi sebanyak dua kali.
Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei- 1 Juni 1945, kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.
Sementara itu, sempat diselenggarakan sidang tidak resmi sebelum masa reses atau istirahat dari sidang pertama, dengan hasilnya disampaikan dalam sidang kedua.
Lalu, bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
Baca Juga: Catat, Inilah 3 Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara
Baca Juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Termasuk Rumusan Dasar Negara
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR