"Mereka membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan."
Kamaruddin menjelaskan bahwa saat ini Polri belum mengembalikan empat buah kartu ATM miliki Brigadir J.
Di antaranya kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
Padahal jika pemilik ATM meninggal dunia, sudah pasti seluruh tabungan milik Brigadir J akan diwariskan kepada ayah dan ibunya sebagai ahli waris.
Akan tetapi jika uang tersebut bukan milik Brigadir J, maka pihak kepolisian harus membuktikannya.
"Namun untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J," tutur Kamaruddin.
Sementara itu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyakini bahwa uang Rp200 juta di dalam rekening anaknya itu adalah benar milik anaknya.
Sebab Brigadir J sudah bekerja selama 10 tahun di Polri.
"Uang sebesar Rp 200 juta dalam rekening itu hal yang wajar."
"Ini karena dia sudah 10 tahun bekerja," ucap Samuel.
Samuel menghitung, apabila gaji anaknya rata-rata Rp5 juta per bulan dan semua uang tersebut ditabungkan, maka dalam setahun sudah terkumpul Rp60 juta.
Jika sudah bekerja sebagai polisi selama 10 tahun, maka wajar jika uang tabungan anaknya mencapai Rp200 juta.
Apalagi Brigadir J masih belum menikah dan tidak ada tanggungan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR