Hukumannya Dijamin Makin Banyak, Tak Hanya Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Juga Diduga Curi Uang Rp200 Juta dari ATM Korban, Terbongkar Gara-gara Bukti Kuat Ini

Mentari DP

Editor

Kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J semakin panas saja.

Setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini kasus beralih pada praktik pencucian uang.

Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (20/8/2022),Ferdy Sambo disebut mencuri uang Brigadir J lewat ATM.

Oleh karenanya itu,pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak kembali akan melaporkan Ferdy Sambo.

Kali ini dengandugaan telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J.

Di mana uang yang dicuri mencapai Rp200 juta.

"Transaksi terjadi 11 Juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin.

Kamaruddin pun kini menyerahkan semua buktinya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak lamaPPATK pun membekukan semua aliran dana milik Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.

Jika benar bahwa Ferdy Sambo melakukantransaksi tindak pidana pencucian uang, maka dia akan dijerat denganPasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang.

Apalagi saat ini Polri sudah mengetahui soaltransaksi tindak pidana pencucian uang tersebut.

"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri," tegasKamaruddin.

"Mereka membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan."

Kamaruddin menjelaskan bahwa saat ini Polri belum mengembalikan empat buah kartu ATM miliki Brigadir J.

Di antaranya kartu ATMBRI, BNI, Mandiri, dan BCA.

Padahal jika pemilik ATM meninggal dunia, sudah pasti seluruh tabungan milik Brigadir J akan diwariskan kepada ayah dan ibunya sebagai ahli waris.

Akan tetapi jika uang tersebut bukan milik Brigadir J, maka pihak kepolisian harus membuktikannya.

"Namun untuk sementarakita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J,"tutur Kamaruddin.

Sementara itu ayah Brigadir J,Samuel Hutabarat, menyakini bahwa uang Rp200 juta di dalam rekening anaknya itu adalah benar milik anaknya.

Sebab Brigadir J sudah bekerja selama 10 tahun di Polri.

"Uang sebesar Rp 200 juta dalam rekening itu hal yang wajar."

"Ini karena dia sudah 10 tahun bekerja," ucapSamuel.

Samuel menghitung,apabila gaji anaknya rata-rata Rp5 jutaper bulan dan semua uang tersebut ditabungkan, maka dalam setahun sudah terkumpul Rp60 juta.

Jika sudah bekerja sebagai polisi selama 10 tahun, maka wajar jika uang tabungan anaknya mencapai Rp200 juta.

Apalagi Brigadir J masih belum menikah dan tidak ada tanggungan.

Baca Juga: 'Kasian Sudah Mati, Masih Terus Difitnah', Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Isu Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Hingga LGBT Semuanya Hoaks

Artikel Terkait