Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J semakin panas saja.
Setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini kasus beralih pada praktik pencucian uang.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (20/8/2022), Ferdy Sambo disebut mencuri uang Brigadir J lewat ATM.
Oleh karenanya itu, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak kembali akan melaporkan Ferdy Sambo.
Kali ini dengan dugaan telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J.
Di mana uang yang dicuri mencapai Rp200 juta.
"Transaksi terjadi 11 Juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin.
Kamaruddin pun kini menyerahkan semua buktinya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak lama PPATK pun membekukan semua aliran dana milik Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.
Jika benar bahwa Ferdy Sambo melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang, maka dia akan dijerat dengan Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang.
Apalagi saat ini Polri sudah mengetahui soal transaksi tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri," tegas Kamaruddin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR