"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah," ungkap Komjen Agus.
"Tapi di taman pekarangan depan rumah."
Komjen Agus menerangkan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Atas informasi itulah maka Bareskrim menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya."
"Ini karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
Brigjen Andi menjelaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual dan tuduhan percobaan pembunuhan dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan terhadap kematian Brigadir J.
Sehingga polisi ini menganggap dua laporan polisi itu masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," jelas Andi.
Kini, sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR