Intisari-Online.com - Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mengungkapkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo langsung diperiksa di Markas Komando (Mako) Brimob.
Tak tanggung-tanggung, Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Brighen Andi mengatakan bahwa Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 sampai 18.00 WIB.
Dari pemeriksaan selama 7 jam, ada beberapa fakta yang berhasil diketahui polisi.
Apa saja?
Pertama, marah kepada Brigadir J.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengaku marah kepada Brigadir J atas sikap Brigadir J kepada istrinya di Magelang.
Meski tidak rinci apa sikap yang dilakukan Brigadir J pada istrinya. Namun sikap itu telah melukai martabat keluarga Ferdy Sambo.
Kedua, memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.