Intisari-Online.com - KepolisianNegara RepublikIndonesia(Polri) kini sedang jadi perhatian publik.
Ini semua gara-gara kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Akibat darikasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, puluhan anggota Polri dicopot dari jabatan.
Bahkan ada dua anggota Polri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Belumselesai kasus ini, kini ada laporan dari polah anggota Polri.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (9/8/2022), seorang pemuda bernamaMuh Arfandi Ardiansyah (18) tewas setelahditangkap anggota Polrestabes Makassar.
Pemuda yang merupakan wargaJl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu awalnya ditangkap terkaitkasus dugaan narkoba pada Senin (15/5/2022) dini hari.
Namun tidak lama setelah ditangkap,Muh Arfandi Ardiansyah tewas.
Dilaporkan sekujur tubuhArfandi penuh luka memar. Kondisi itu membuatnya dirinya diduga menjadi korbanpenganiayaan dan penyiksaan.
Melihat kondisi anaknya yang begitu mengenaskan, ayahArfandi,Mukram, langsung melaporkan kasus itu menjadi kasus pidana pembunuhan.
Tak tanggung-tanggung, dia melaporkan enam anggotaSatuan Narkoba Polrestabes Makassar ke Polda Sulsel atas kasus pidana pembunuhan dan pelanggaran kode etik.
Karena ada laporan itu, maka tim forensikPolda Sulselpun membongkar makamArfandi dan melakukan autopsi di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota MakassarpadaKamis (19/5/2022).
Tujuannya untuk mengetahui apa penyebab kematianArfandi.
Dan rupanya hasilnya, ditemukantulang rusuk patah dan banyak luka memar pada jenazahArfandi.
Akan tetapi, dikonfirmasi olehKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, kasus ini berakhir damai perSenin (8/8/2022).
Dikatakan bahwa orangtuaArfandi telah berdamaidengan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan terhadap anaknya.
"Kedua belah pihak telah berdamai," ungkapKomang.
Meski begitu, Komang mengungkapkan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jadi, jika pun nanti muncul nama tersangka, maka dia bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Atau malah kemungkinan kasus ini bisa tidak dilanjutkan.
"Bisa saja dihentikan ataupun dilanjutkan dengan dengan hukuman yang ringan."
"Kita lihat nantilah, apakah perkaranya di kembalikan lalu dihentikan,"tutupKomang.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah IntisariCara berlangganan viahttps://bit.ly/MajalahIntisari