Padahal Dikenal Seisi Indonesia Jadi Orang yang Menembak Brigadir J, Kenapa Pasal yang Menjerat Bharada E Berbeda dengan Brigadir RR yang Kini Juga Jadi Tersangka?

Mentari DP

Editor

Dua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Dua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J.

Dua tersangkadalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J adalah Bharada EdanBrigadir RR.

Menurut penyelidikan sebelumnya,Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

SementaraBrigadir RR adalah ajudan istri Ferdy Sambo.

Akan tetapi, meski sama-sama menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, rupanya Bharada EdanBrigadir RRdijerat oleh pasal yang berbeda.

Dilansir dari kompas.com pada Senin (8/8/2022),Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022).

Dan Bharada E dijerat dengan pasalPasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Berikut ini bunyiPasal 55 KUHP:

(1)Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2)Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.SementaraPasal 56 KUHP berbunyi seperti ini:(1)Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2)Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

SedangkanBrigadir RRditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

NamunBrigadir RR tidak dijerat dengan pasal yang sama dengan Bharada E.

Melainkan dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHPL

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Kenapa Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal yangberbeda?

Kenapa malahBrigadir RR yang awalnya menjadi saksi terkenal pasal yang lebih berat?

MenurutKepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Adrianto, alasan Bharada E danBrigadir RR dijerat dengan pasal yangberbeda adalahkarena keterkaitan Bharada E dalam kasus kematian Brigjen J masih dalam proses pendalaman.

Sehingga dia tidakterkena pasal pembunuhan berencana.

Padahal sejak awal kasus ini diumumkan ke publik, Bharada E dikenal sebagai penembak Brigadir J.

Nama dan fotonya juga tersebar di media sosial.

Sementara nama dan sosokBrigadir RR masih misterius hingga hari ini.

Baca Juga: Pantas IPW Sampai Berani Sebut Nama, Dugaan Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Ternyata Sudah 'Di-Spill' Lewat2 Pasal yang Dikaitkan Ini, Jelas Banget!

Artikel Terkait