Intisari-Online.com - Saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Dua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J adalah Bharada E dan Brigadir RR.
Menurut penyelidikan sebelumnya, Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Brigadir RR adalah ajudan istri Ferdy Sambo.
Akan tetapi, meski sama-sama menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, rupanya Bharada E dan Brigadir RR dijerat oleh pasal yang berbeda.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (8/8/2022), Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022).
Dan Bharada E dijerat dengan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Berikut ini bunyi Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 KUHP berbunyi seperti ini:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR