Find Us On Social Media :

Pantas IPW Sampai Berani Sebut Nama, Dugaan Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Ternyata Sudah 'Di-Spill' Lewat 2 Pasal yang Dikaitkan Ini, Jelas Banget!

By Mentari DP, Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigjen J, Bharada E ditetapkan jadi tersangka.

Intisari-Online.comBharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigjen J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa pemeriksaan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigjen J.

Salah satunya berdasarkan kesaksian 42 saksi dari pihak forensik dan 11 saksi dari keluarga Brigadir J.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti, seperti CCTV, alat komunikasi, dan beberapa barang bukti di TKP.

Menurut kepolisian, Bharada E terkena dua pasal, yaitu pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun pemeriksaan tidak akan berhenti di sini.

Untuk mendukungnya, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa pada hari Kamis (4/8/2022) ini pukul 10.00 WIB.

Soal pemeriksaan Ferdy Sambo, IPW (Indonesian Police Watch) menduga Irjen Ferdy Sambo juga terlibat.

IPW sudah menduga bahwa Bharada E pasti menjadi tersangka kasus penembakan Brigjen J. Namun dia bukanlah satu-satunya tersangka.

Sebab ada pihak lain yang menurut IPW juga harus bertanggungjawab.

Salah satunya adalah Irjen Ferdi Sambo. Sehingga pemeriksaan terhadap dirinya bisa membuka titik perkara penembakan ini.

Tidak kemungkinan Ferdi Sambo bisa juga ditetapkan sebagai tersangka.