Intisari-Online.com - Nama Surya Darmadi mendadak jadi pembicaraan.
Ini terjadi setelah Surya Darmadi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Tak tanggung-tanggung dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi itu diperkirakan mencapai Rp78 triliun.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dilansir dari kompas.com pada Rabu (3/8/2022).
Menurut Jaksa Agung, Surya Darmadi melakukan dugaan korupsi penyerobotan lahan bersama Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008.
Berikut catatan dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi.
Pertama, dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi dilaporkan seluas 37.095 hektar dan letaknya di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.
Hal ini menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Pada saat itu, Raja Thamsir Rahman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu dengan cara melawan hukum.
Di mana izin menggunakan lahan seluas 37.095 hektar itu diberikan kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelima perusahaan milik PT Duta Palma Group yang dimaksud di antaranya PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kedua, Surya Darmadi disebutkan juga mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR