Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yang berujung meninggalnya Brigadir J perlahan-perlahan mulai terkuak.
Diketahui Bharada E yang pada awal penyelidikan disebut sebagai penembak Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi mengungkapkan bahwa Bharada E melakukan adu tembak karena dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Lalu polisi menyebut baku tembak itu sebagai bela diri.
Namun kini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan yang disengaja.
Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, ada beberapa bukti baru yang berhasil didapat polisi. Salah satunya mengenai siapa yang membawa CCTV rusak dari TKP.
Yang terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah memeriksa 10 dari 15 ponsel yang terkait kasus ini.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam.
Menurut Anam, saat ini semua bukti sudah dikumpulkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri.
Soal pemeriksaan ponsel-ponsel itu sendiri berkaitan dengan konfirmasi dari keterangan pada saksi.
Mereka ingin tahu apakah isi percakapan dari ponsel tersebut sesuai dengan hasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR