Intisari-Online.com - SetelahBharada E, kini ada tersangka baru dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J.
MenurutBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tersangka baru dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskanBrigadir J itu adalahBrigadir RR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022) kemarin,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwaBrigadir RR adalahsalah satu saksidalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (8/8/2022), pada saat baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu,Brigadir RR berada di TKP.
Saat itu dia berada di kamar bawah dan mendengar jeritan.
Ketika keluar untuk memeriksa, dia melihat Brigadir Jmengacungkan senjata ke atas. Namun dia tidak tahu siapa yang berada di atas.
Saat terjadi baku tembak,Brigadir RR mengaku bersembunyi di balik kulkas.
Setelah tidak ada baku tembak, dia baru keluar dari persembunyian dan melihatBrigadir J sudah tewas.
Dalam pemeriksaan sebelumnya terungkap bahwaBrigadir RR adalahajudan istri Ferdy Sambo.
Namun kini status Brigadir RR berubah dari saksi menjadi tersangka.
Tak main-main, dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
MenurutDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi,Brigadir RR terkena Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Andi menjelaskan ada dua alat bukti yangmenjadikanBrigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematianBrigadir J.
Dengan begitu, maka statusnya sudah dipastikan menjadi tersangka.
Kini,Brigadir RR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Jakarta Selatan.