Intisari-Online.com - Setelah Bharada E, kini ada tersangka baru dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tersangka baru dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J itu adalah Brigadir RR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022) kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa Brigadir RR adalah salah satu saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (8/8/2022), pada saat baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu, Brigadir RR berada di TKP.
Saat itu dia berada di kamar bawah dan mendengar jeritan.
Ketika keluar untuk memeriksa, dia melihat Brigadir J mengacungkan senjata ke atas. Namun dia tidak tahu siapa yang berada di atas.
Saat terjadi baku tembak, Brigadir RR mengaku bersembunyi di balik kulkas.
Setelah tidak ada baku tembak, dia baru keluar dari persembunyian dan melihat Brigadir J sudah tewas.
Dalam pemeriksaan sebelumnya terungkap bahwa Brigadir RR adalah ajudan istri Ferdy Sambo.
Namun kini status Brigadir RR berubah dari saksi menjadi tersangka.
Tak main-main, dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Brigadir RR terkena Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR