Penulis
Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yangberujung meninggalnya Brigadir J perlahan-perlahan mulai terkuak.
DiketahuiBharada E yang pada awal penyelidikan disebut sebagai penembakBrigadir J dalam kasuspolisi tembak polisi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi mengungkapkan bahwaBharada E melakukan adu tembak karena dipicu dugaan pelecehan yang dilakukanBrigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Lalu polisi menyebut baku tembak itu sebagai bela diri.
Namun kiniBharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan yang disengaja.
Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, ada beberapa bukti baru yang berhasil didapat polisi. Salah satunya mengenai siapa yang membawa CCTV rusak dari TKP.
Yang terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah memeriksa10 dari 15 ponsel yang terkait kasus ini.
Hal itu disampaikanKomisioner Komnas HAM M Choirul Anam.
MenurutAnam, saat ini semua bukti sudahdikumpulkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri.
Soal pemeriksaan ponsel-ponsel itu sendiri berkaitan dengan konfirmasi dari keterangan pada saksi.
Mereka ingin tahu apakah isi percakapan dari ponsel tersebutsesuai denganhasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.
Kata Anam, bukti ini sangat penting untuk menentukanconstraint (batasan runtutan) waktu.
Termasuk kronologi kapan aksi penembakan itu terjadi.
Hanya saja Anam tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pemiliki ponsel-ponsel tersebut.
Ini karena Komnas HAM masih mendalami pemeriksaan.
"Kalau pertanyaan itu ponselnya siapa, mereknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami," ungkap Anam seperti dilansir dari kompas.com pada Sabtu (6/8/2022).
"Kami akan melakukansinkronisasi dengan bukti sebelumnya."
"Jadi informasi lainnya tidak dapat kami sebutkan sekarang," tutup Anam.